LAYANAN PENGUSULAN KENAIKAN GAJI BERKALA PEGAWAI

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

File Type: pdf
Categories: Fakultas, UJMSI
Tags: SOP Layanan Kepegawaian
Downloads: 2
ajax-loader