Text
ANALISIS TERHADAP AKAD DI BMT SAFINAH KLATEN
Penelitian ini dalam masalah akad murabahah dan akad ijarah di BMT
Safinah Klaten, apakah akad akad tersebut sudah sesuai dengan hukum kontrak
dan fiqih ? Kemudian apakah akad-akad tersebut menimbulkan potensi konflik ?
Perkembangan BMT Safinah Klaten sangat pesat diukur dari besarnya asset
selama kurun 11 tahun (Juli 1996 s/d Agustus 2007) mencapai dua puluh lima
milyar rupiah lebih. Dalam hal tersebut yang mendorong penelitian ini, apakah
BMT konsisten dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ?
Tujuan penelitian ini untuk menggali fakta, bagaimanakah proses
pembentukan akad, mempelajari dokumen-dokumen akad yang ada, yang
dilakukan dengan metode deskriptif-analitis. Dan teknik pengumpulan data
dengan metode wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data
menggunakan analisa kualitatif dengan logika reflektif.
Yang menjadi sumber masalah adalah tentang syarat syahnya akad di BMT
Safinah Klaten, dalam hukum kontrak syarat syahnya kontrak disebutkan pada
pasal 1320 KUH Perdata, dalam Fiqih sahnya akad bila telah memenuhi syaratsyarat dan Rukun Akad
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain